Haruskah Guru BK?
Haruskah Guru BK ?
Pada
kali ini kita akan bernostalgia tentang masa SMA dulu. Ketika SMA pastinya kita
menjumpai yang namanya guru kelas dan guru BK. Maksud dari guru kelas disini
adalah guru yang mengajar pada bidangnya masing-masing seperti mengajar
Geografi, Ekonomi, dll. Sedangkan guru BK adalah guru yang melakukan bimbingan
konseling atau dapat dikatakan yang membantu dan menangani masalah dari siswa
tersebut, baik mengembangkan potensinya, memberikan informasi berkaitan dengan
karir atau study setelah kita SMA bahkan mengatasi siswa yang bermasalah
sekaligus yang dapat berbaur akrab untuk mengetahui kepribadian siswa. Seperti
yang kita bahas diatas secara tidak langsung ada pemisahan antara tugas adri
Guru BK dan Guru kelas.
Pertanyaanya
disini adalah apakah hanya guru BK saja yang memiliki kewajiban untuk
memberikan informasi dan berbaur akrab dengan siswanya atau melakukan bimbingan
konseling? Tentu jawabanya tidak. Hal ini di sebabkan karena si Guru BK yang
memiliki kemampuan untuk melakukan bimbingan konseling sedangkan si Guru kelas
merasa hanya memiliki kewajiban untuk mengajar di kelas tanpa mau tahu keaadaan
si siswa, padahal jika guru dapat mengetahui karakter siswa tersebut, secara
otomatis siswa pun akan merasa diperhatikan
dan akhirnya secara tidak langsung dia akan mengikuti pelajaran dengan
baik. Akan tetapi banyak dari guru non BK beranggapan yang memiliki kewajiban
serta wewenang untuk hal tersebut hanyalah guru BK, sehingga banyak siswa yang
merasa guru kelasnya cuek, acuh tak acuh dll.
Dari permasalahan diatas dapat kita belajar bersama, jika
nanti kita menjadi guru, wajib bagi kita mengetahui dasar - dasar dari
bimbingan konseling untuk siswa tidak harus kuliah dijurusan Psikologi akan
tetapi paling tidak tahu dasar-dasarnya, jangan hanya mengandalkan guru BK
saja.Hal tersebut dikarenakan seorang guru yang baik haruslah tahu akan
kondisi siswanya, sehingga dalam mengajarpun kita akan tahu karakter dari siswa
kita , sehingga diharapkan kita dapat menggunakan metode yang tepat dan cermat
untuk kita terapkan di kelas. Dengan seperti itu, maka kegiatan belajar
mengajar akan berjalan dengan lancar sekaligus antara siswa dan guru pun semakin
lebih akrab, alhasil siswa akan menyukai pelajaran yang kita ampu.
Dari pembahasan diatas tentunya, dapat ditarik kesimpulan
bahwasannya tidaklah harus guru BK saja yang dapat melakukan bimbingan
konseling pada siswa, akan tetapi guru kelas pun juga dapat bahkan wajib
untuk memberikan bimbingan konseling.
Sehingga terjadilah kerja sama antara guru BK dan Guru kelas. Dengan kerja sama tersebut tentunya akan kembali
pada siswa tersebut , yaitu dapat membantu mereka baik masalah pelajaran, karir
dll. So katakan, tidak harus guru BK !(Fikria Rifza El-Mufied)
Komentar
Posting Komentar